Kamis, 29 April 2010

Ekuitas

EKUITAS

Pengertian
Dalam kerangka dasar Standar Akuntansi Keuangan (2002), misalnya, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mendefinsikan ekuitas sebagai berikut (pasal 49):
Ekuitas adalah hak residual atas aktiva setelah dikurangi semua kewajiban
Godfrey, Hodgson, dan Holmes (1997) membedakan ekuitas dan kewajiban atas dasar criteria berikut (hkm 421-423):
a. Hak-hak masing-masing pihak atas dasar penyelesaian klaim
b. Hak penggunaan asset dalam operasi
c. Substansi asset dalam operasi
Perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban. Substansi ekonomik perjanjian antara kreditor dengan perusahaan berbeda dengan antara pemegang saham dan perusahaan dalam hal risiko terhadap rugi. Karena kreditor diprioritaskan, risiko mereka lebih kecil dibandingan pemegang saham. Pemegang saham menanggung segala risiko yang berkaitan dengan operasi perusahaan.

Komponen Ekuitas Pemegang Saham
Dari segi riwayat terjadinya dan sumbernya, ekuitas pemegang saham diklasifikasikan atas dasr dua komponen penting yaitu modal di setor dan laba ditahan. Modal setoran dipecah menjadi modal saham (capital stock) sebagai modal yuridis (legal capital) dan modal setoran tambahan (additional paid-in capital), dan komponen lain yang mereflesikan transaksi pemilik (misalnya saham treasuri atau modal sumbangan).

Tujuan Penyajian Ekuitas
Pada umumny, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyediakan informasi kepada yang berkepentingan tentang efisiensi dan kepengurusan (stewardship) manajemen. Tujuan lain adalah menyediakan nformasi tentang riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekitas lain. Informasi tantang kewajiban yuridis perseroan terhadap para pemegang saham dan pihak loainnya juga merupakan tujuan penyajian ekuitas pemegang saham ini.

Perbedaan Modal Setoran dan Laba Ditahan
Klasifikasi ekiytas pemegang saham menjadi modal setoran dan laba ditahan sebenarnya merefleksi pembedaan atas dasar sumber. Ditinjau dari sumber, ada beberapa komponen yang membentuk skuitas pemegang sahanm yaitu:
1. Jumlah rupiah yang disetorkan oleh pemegang saham
2. Laba ditahan yang merupakan sis laba setelah pembagian deviden
3. jimlah rupiah yag timbul akibat apresiasi/revaluasi asset fisis tertentu
4. Jumlah rupiah donasi dari pihak nenpemegang saham
5. Sumber lainnya
Laba ditahan pada dasrnya adalah terbentuk dari akumulasi laba yang dipindahkan dar akunikhtisar laba rugi (income Summary). Begitu saldo laba ditutup ke laba ditahan, sebenarnya saldo laba tersebut telah lebur menjadi elemen modal pemegang saham yang sah.

Modal Yuridis
Sebagai pasangan laba ditahan, modal setoran dibedakan menjadi midal yuridis dan modal setoran lain (agio/premium modal saham). Modal Yuridis timbul karena ketentuan hokum yang mengharuskan bhwa harus ada sejumlah rupiah yang harus dipertahankan dalam rangka perlindungan terhadap pihak lain. Bentuk ketentuan hokum ini adalah bahwa saham harus mempunyai nilai nominal atau minimum yang dinyatakan untuk menunjukkan hak yuridis. Modal yuridis merupakan jumlah rupiah minimal” yang harus disetor oleh investor sehiingga membentuk modal yuridis (legal capital).

Besarnya Modal Yuridis
Dalam hal saham bernilai nominal (par stock), modal yuridis dapat sama dengan jumlah yang dikenal dengan nama modal saham (capital stock). Modal saham menunjukkkan jumlah rupiah perkalian antara cacah saham beredar dengan nilai nominal per saham. Jumlah ini merupakan jumlah rupiah yang secra yuridis menjadi hak pemegang saham walupaun dalam transaksi pembelian saham jumlah rupiah yang disetor/dibayar melebihi modal yuridis tersebut.



Modal Setoran Lain
Nominal saham sering dianggap bukan merupakan harga efektif saham sehingga secara akuntansi penentuan niali nominal saham sebenarnya tiadak bermakna ekonomik. Ada dua alasan penerbitan saham tanpa nilai nominal yaitu (1) untuk menghindari utang bersyarat dalam hal saham terjual dibawah harga nominal dan (2) tidak ada hubungan antara nilai nominal dengan harga pasar saham.

Perubahan Modal Setoran
Berbagai sumber yang dapat mengubah setoran adalah berbagai masalah teoritisnya adalah:
a. Pemesanan saham (stock subscriptions)
b. Obligasi terkonversi atau berhak-tukar (convertible bonds)
c. Saham Istimewa terkonversi atau berhak-tukar (convertible stock)
d. Deviden saham (stock dividends)
e. Saham treasuri (treasury stock)

Pemesana Saham
Pada umumnya, pada saat perseroan didirikan atau saat melakukan penawaran public perdana (Initial Public Offering atau IPO), perusahaan telah menetapkan apa yang disebutmodal dasar (authorized capital stocks). Dengan autorisasi tersebut perusahaan akan mencetak sertifikat saham. Sertifikat saham yang tercetak ini akan menjadi apa yang sering disebut saham dalam portepel (unissued stock).

Obilgasi Terkonversi
Kalau hak tukar diguakan (exercised), yang terjadi adalah perubahan status kewajiban menjadi modal setoran. Masalh teoritisanya adalah manantukan jumlah rupiah yag dapat dianggap sebgai modal setoran sehinggga modal saham dan kelebihan di atas modal saham (kalau ada) dapat ditentukan. Dalam hal ini, ada dua nilai yang dapat diguanakn sebagai basis kapitalisasi yaitu :
1. Nilai Buku (book value) atau nilai bawaan (carrying value) obligasi pada saat pertukaran.
2. Harga pasar obligasi ayau harga pasar saham (mana yang paling objektif).
Secara konseptual, pengakuan laba atau rugi tidak valid karena konversi merupakan transaksi modal bukan operasi. Secara teoritis, transaksi modal tidak menimbulkan pendapatan, laba, atau rugi.

Saham Prioritas Terkonverensi
Pengukuran jumlah rupiah yang harus diakui sebagai modal setoran dapat menggunakan cara seperti pada obligasi terkonversi. Dengan pendekatan pertama, nilai nominal saham dan premium/diskun ditransfer ke modal pemegang saham bias. Tidak ada untung atau rugi yang diakui pada saat konversi tersebut. Konversi ini semata-mata manandai perubahan status atau hak dua golongan pemegang saham. Perubahan ini sering disertai penerbitan sertifikat saham biasa baru dan penarikan serifikat saham prioritas atau istimewa. Pendekatan kedua dapat juga diterapkan. Kalau ada selisih antara harga pasar baik saham biasa maupun saham prioritas, selisih tersebut harus dikompensasi ke atau dari laba ditahan. Pendekatan ini mengisyaratkan diterimanya konsep kesatuan usaha kerena laba ditahan dianggap sebagai ekuitas perusahaan yang terpisah atau indpenden.

Deviden Saham
Deviden saham adalah distribusi deviden dalam bentu ksaham yang sejenis dengan saham yang mula-mula diterbitkan. Bila distribusi deviden saham tidak disertai dengan kapitalisasi laba ditahan, deviden saham akan menyerupai pemecahan saham (stock split). Pemecahan saham adalah penurunan nominal (atau nilai nyataan/stated split) per saham dengn cara menukar satu saham yang beredar dengan dua atau lebih saham beredar baru yang nilai nominal sahamnya merupakan pecahan dari nominal nilai saham semula.

Karakteristik Deviden Saham
Dari sudut pandang kesatuan usaha, deviden saham bukan merupakan pembagian laba karena tidak ada penurunan asset perusahaan atau kenaikan utang perusahaan. Hal ini berbeda dengan deviden kas jelas merupakan pendapatan bagi penerima karena ada transfer kemakmuran (wealth) ke pemegang saham. Dari sudut pandang kesatuan pemilik deviden saham bukan merupakan laba bagi penerimanya. Alasannya adalah bahwa laba perseroan juaga merupakan laba pemilik. Oleh karena itu, deviden kas dianggap sebagai pengambilan atau prive oleh pemlik dari sesuatu yang memang sudah menjadi haknya sehingga tidak ada tambahan kemakmuran. Kapitalisasi dapat didasarkan, pada:
• Kapitalisasi Atas dasr Nilai Nominal
• Kapitalisasi Atas dasar Harga Saham
Pendekatan dua-transaksi ini menjadi valid kalau pemegang saham mempunyai opsi untuk menerima deviden kas atau menerima jumlah yang sama dalam bentuk sejumlah saham yang dihitung atas dasar harga pasar saham.

Hak Beli Saham
Hak beli saham adalah hak yang diberikan bagi pemegang saham lama untuk membeli sejumlah saham (proposianal dengan pemilik). Hal ini biasanya dimaksudkan untuk memperahankan pemilikan pemegang saham lama. Pada umumnya, hak beli saham umurnya tidak lama dan harga beli saham dengan hak beli tersebit biasanya lebih rendah dari harga pasar saham bersangkutan.

Opsi saham
Opsi merupakan instrument yang digolongakan sebagi sekuritas turunan saham atau derivative-saham (equity-derivative securities). Disebut turunan karena harus ada sekuritas yang melandasi atau menjadi basis (underlying securities). Sesara umum opsi diartikan sebagi klim mambeli atau manjual saham tertentu yang sengaja diciptakan olek investor untuk dijual kepada investor lain.

Waran
Perusahaan dapat juga menjual hak beli saham (rights) kepada nonpemegang saham dengan menjual kupon pe,belian saham atau waran. Dalam PSAK No. 41 IAI mendefinisikan waran sebagi berikut, Waran adala efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jamgka waktu tertentu (pasal 3).

Konsep Dua_Transaksi
Dengan konsep ini. Pemerolehan kembali saham sebagai saham treasuri dianggap sebagai likuiditas ekuitas pemegang saham sedangkan panjualan kembali saham treasuri dianggap sebagai penerbitan saham baru. Konsep ini disebut dengan pendekatan niali nominal (par-value approach) karena harga penarikan atau penjualan kembali ditandingkan dengn nilai nominal.

Saham Treasuri
Transaksi yang jelas mengurangui modal setor adalah penarikan kembali untuk sementara saham menjadi saham treasuri. Beberapa alasan perusahaa melakukan penarikan kembali saham treasuri adalah;
a. Saham tersebut diterbitkan kembali kepada karyawan dalam program opsi saham
b. Saham tersebut akan digunakan untuk membeli perusahaan lain dalam transaksi penggabungan usaha (business combination).

Konsep Satu Transaksi
Konsep ini disebut juga dengan metode kos karena jumlah rupiah total yang dibayarkan dianggap seakan-akan merupakan kos pembelian dan penjualannya kembali dianggap sebagai satu transaksi. Artinya, pembelian dan penjualan dianggap sebagai kesatuan transaksi untuk mencapai tujuan yang diinginkan denga transaksi saha treasuru tersebut.

Perubahan Laba Ditahan
Terdapat dua factor utama yang mempengaruhi besarnya laba ditahan yaitu laba atau rugi periodk dan pembagian deviden. Laba yang dipindahkan dari akun laba Rugi (Income Summary) adalah laba yang merupakan selisih seluruh elemen-elemen transaksi operasi dalam arti luas yang disebut laba komprehensif. Transaksi lain yang dapat mempengaruhi laba ditahan adalah transaksi yang tergolong transaksi modal.

Perubahan Akuntansi
Ada tiga macam perubahan akuntansi yaitu
1. Perubahan prinsip atau metode akuntansi (change in accounting principle or method)
2. Perubahan taksiran akuntansi (change in accounting estimate)
3. Perubahan Kesatua pelaporan (change in the reporting entity)
Ada tiga alternative atau metode yang diusulkan
1. Penyesuaian Retroaktif
2. Penyesuaian Sekarang
3. Penyesuaina Sekarang dan Prospektif

Aplikasi Standar
Pedoman umum yang diberikan dalam APB No.20 untuk memperlakukan berbagai perubahan akuntansi
1. Perubahan prinsip atau metode akuntansi
2. Perubahan taksiran akuntansi
3. Perubahan kesatuan/subjek pelaporan

Kuasi-Reorganisasi
Kuasi-reorganisasi adalah reorganisasi tanpa melalui reorganisai secara hokum yang dilakukan dengn menilai kembali akun-akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo deficit. Dewan Standar akuntansi menetapkan syarat-syarat perusahaan yang dapat melakukan kuasi-reorganisasi yaitu (PSAK No. 51, pasal 11), yaitu
1. Perusahaan mengalami deficit dalam jumlah yang material
2. Perusahaan harys memiliki status usaha dan memeiliki prospek yag baik pada saaat kuasi-reorganisasi dilakukan
3. Perusahaan tidak sedag menghadapi permohonan kepailitan
4. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Saldo ekuitas sesudah kuasi-reorganisasi harus positif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar